Pasal 67
BAB 9 — PERUBAHAN NAMA DAN BENTUK BADAN HUKUM
(1) Pembubaran badan hukum lama hanya dapat dilakukan setelah: a. Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan pengalihan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) huruf b; dan b. pengalihan seluruh hak dan kewajiban dari badan hukum lama kepada badan hukum baru telah dilaksanakan sesuai dengan akta berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d. (2) BPR wajib mengumumkan perubahan bentuk badan hukum BPR kepada masyarakat dalam surat kabar harian lokal atau pada papan pengumuman di seluruh kantor BPR yang bersangkutan, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pemberian persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (3) BPR wajib menyampaikan bukti pengumuman perubahan bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pengumuman.
