Pasal 65
BAB 9 — PERUBAHAN NAMA DAN BENTUK BADAN HUKUM
(1) BPR mengajukan permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip perubahan bentuk badan hukum BPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) huruf a kepada Otoritas Jasa Keuangan, dengan dilampiri: a. notulen RUPS yang menyetujui perubahan bentuk badan hukum dan pembubaran badan hukum lama; b. alasan perubahan bentuk badan hukum BPR; c. rancangan akta pendirian badan hukum baru yang memuat Anggaran Dasar; d. rencana pengalihan seluruh hak dan kewajiban dari badan hukum lama kepada badan hukum baru; e. data kepemilikan disertai dengan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b; dan f. daftar calon anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris disertai dengan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan berikut dokumen yang dipersyaratkan diterima secara lengkap. (3) Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Otoritas Jasa Keuangan melakukan: a. penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen; dan b. penilaian terhadap calon PSP, calon anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris sesuai ketentuan mengenai uji kemampuan dan kepatutan BPR, dalam hal terjadi penggantian atau perubahan. (4) Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 120 (seratus dua puluh) hari kerja sejak tanggal persetujuan. (5) Dalam hal BPR tidak mengajukan permohonan pengalihan izin usaha dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), persetujuan prinsip yang telah diberikan batal dan dinyatakan tidak berlaku.
