Pasal 55
BAB 8 — PEMINDAHAN ALAMAT KANTOR, LOKASI PERANGKAT AUTOMATED TELLER MACHINE DAN AUTOMATED DEPOSIT MACHINE
(1) Persetujuan prinsip pemindahan alamat kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a hanya diberlakukan bagi pemindahan alamat kantor ke luar wilayah kabupaten, kota atau provinsi. (2) BPR mengajukan permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip pemindahan alamat kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan dilampiri: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. alasan pemindahan alamat kantor pusat dan Kantor Cabang, dan rencana penyelesaian atau pengalihan tagihan dan kewajiban; b. analisis potensi dan kelayakan pemindahan alamat kantor pusat dan Kantor Cabang sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e; dan c. akta perubahan anggaran dasar yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang dalam hal dilakukan pemindahan alamat kantor pusat BPR.
