PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat
Pasal 47
BAB 6 — PEMBUKAAN KANTOR BANK PERKREDITAN RAKYAT
(1) Kas Keliling dan Payment Point hanya dapat dilakukan dalam wilayah kabupaten atau kota yang sama dengan kantor induk dari Kas Keliling dan Payment Point. (2) BPR wajib menyampaikan laporan Kas Keliling dan Payment Point sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pelaksanaan kegiatan.
