PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat
Pasal 40
BAB 6 — PEMBUKAAN KANTOR BANK PERKREDITAN RAKYAT
BPR yang mengajukan permohonan persetujuan prinsip pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a harus melampirkan analisis potensi dan kelayakan pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e.
