Pasal 38
BAB 6 — PEMBUKAAN KANTOR BANK PERKREDITAN RAKYAT
(1) BPR wajib memperoleh izin Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pembukaan Kantor Cabang. (2) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPR dapat mengajukan permohonan pembukaan Kantor Cabang dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. rencana pembukaan Kantor Cabang telah dicantumkan dalam rencana kerja tahunan BPR; b. memiliki tingkat kesehatan tergolong sehat selama 12 (dua belas) bulan terakhir; c. memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) paling sedikit 12% (dua belas perseratus) selama 6 (enam) bulan terakhir; d. memiliki rasio Non Performing Loan (NPL) gross paling tinggi 5% (lima perseratus) selama 6 (enam) bulan terakhir; e. tidak dalam keadaan rugi dalam 1 (satu) tahun terakhir; f. memiliki teknologi informasi yang memadai; g. memenuhi kelengkapan organisasi dan infrastruktur pada Kantor Cabang yang akan dibuka; dan h. tidak terdapat pelanggaran ketentuan terkait dengan BPR. (3) Pembukaan Kantor Cabang yang disebabkan oleh merger atau konsolidasi dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku mengenai merger, konsolidasi, dan akuisisi BPR. www.djpp.kemenkumham.go.id
