Pasal 25
BAB 5 — ANGGOTA DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, DAN PEJABAT EKSEKUTIF
(1) Anggota Direksi paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang dan salah satu diantaranya menjabat sebagai Direktur Utama. (2) Dalam rangka penerapan tata kelola yang baik pada BPR, Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN jumlah anggota Direksi lebih dari 2 (dua) orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Seluruh anggota Direksi wajib bertempat tinggal di kota/kabupaten yang sama, atau kota/kabupaten yang berbeda pada provinsi yang www.djpp.kemenkumham.go.id
sama atau kota/kabupaten di provinsi lain yang berbatasan langsung dengan kota/kabupaten pada provinsi lokasi Kantor Pusat BPR. (4) Anggota Direksi harus memiliki pendidikan formal paling rendah setingkat diploma tiga. (5) Anggota Direksi harus memiliki: a. pengetahuan di bidang perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatannya; b. pengalaman dan keahlian di bidang perbankan dan/atau lembaga jasa keuangan non perbankan; dan c. kemampuan untuk melakukan pengelolaan strategis dalam rangka pengembangan BPR yang sehat. (6) Pengalaman dan keahlian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (5) huruf b paling singkat selama 2 (dua) tahun.
