Pasal 21
BAB 4 — KEPEMILIKAN DAN PERUBAHAN MODAL BANK PERKREDITAN RAKYAT
(1) Perubahan kepemilikan saham yang wajib mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan adalah perubahan karena: a. pengalihan saham yang mengakibatkan perubahan dan/atau mengakibatkan terjadinya PSP BPR; dan/atau b. penggantian dan/atau penambahan pemilik baik yang mengakibatkan atau tidak mengakibatkan perubahan PSP BPR. (2) Direksi BPR menyampaikan permohonan persetujuan perubahan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan dilampiri: a. bukti setoran modal; dan b. dokumen pendukung. (3) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan perubahan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan berikut dokumen yang dipersyaratkan diterima secara lengkap. (4) BPR harus menyelenggarakan RUPS untuk menyetujui perubahan kepemilikan saham paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (5) Dalam hal RUPS tidak dapat diselenggarakan dalam waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), persetujuan Otoritas Jasa Keuangan batal dan dinyatakan tidak berlaku. (6) BPR wajib melaporkan perubahan kepemilikan saham kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah perubahan kepemilikan saham disetujui RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dengan dilampiri: a. bukti penyetoran; b. risalah RUPS; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. surat pernyataan dari pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf h; dan d. data kepemilikan berupa:
- daftar pemegang saham berikut rincian besarnya masing- masing kepemilikan saham, bagi BPR yang berbadan hukum Perseroan Terbatas atau Perusahaan Daerah;
- daftar anggota berikut jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib, bagi BPR yang berbadan hukum Koperasi. (7) BPR wajib melaporkan perubahan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar atau pengesahan dari instansi yang berwenang dengan dilampiri: a. perubahan anggaran dasar sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku; dan b. bukti pelaporan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada instansi yang berwenang.
