Pasal 16
BAB 4 — KEPEMILIKAN DAN PERUBAHAN MODAL BANK PERKREDITAN RAKYAT
(1) Kepemilikan BPR oleh badan hukum wajib memenuhi hal-hal sebagai berikut: a. bagi badan hukum Perseroan Terbatas, Perusahaan Daerah, atau Koperasi paling banyak sebesar modal sendiri bersih badan hukum yang bersangkutan dan tidak melebihi jumlah yang diperkenankan bagi badan hukum tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan b. bagi badan hukum yayasan atau badan hukum lainnya paling banyak sebesar jumlah yang diperkenankan bagi badan hukum tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Perhitungan kepemilikan dilakukan pada awal pendirian BPR dan pada saat dilakukan penambahan modal disetor oleh badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki saham BPR paling rendah 25% (dua puluh lima perseratus), BPR wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang disusun oleh badan hukum tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) BPR wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat akhir bulan Juni setelah tahun posisi laporan.
