Pasal 7
BAB 6 — PERIZINAN PENERBIT
(1) Bank yang menerbitkan Sertifikat Deposito Syariah yang ditransaksikan di Pasar Uang wajib memperoleh izin dari Bank INDONESIA. (2) Izin dari Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan untuk Bank yang pertama kali menerbitkan Sertifikat Deposito Syariah yang ditransaksikan di Pasar Uang. (3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal Bank telah: a. memperoleh persetujuan untuk menerbitkan Sertifikat Deposito Syariah dalam bentuk tanpa
warkat (scripless) dari otoritas yang berwenang; dan b. memenuhi persyaratan yang ditetapkan Bank INDONESIA. (4) Sertifikat Deposito Syariah yang diterbitkan oleh Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum memperoleh izin sebagai Penerbit tidak dapat ditransaksikan di Pasar Uang. (5) Dalam hal Bank INDONESIA menunjuk LPP, Bank sebagai Penerbit yang telah mendapatkan izin dari Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan fotokopi surat izin penerbitan tersebut kepada LPP sebagai bagian dari dokumen pendukung pendaftaran instrumen Sertifikat Deposito Syariah dalam penatausahaan LPP. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perizinan dan persyaratan penerbitan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
