PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20-9-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Transaksi Sertifikat Deposito Syariah di...
Pasal 39
BAB 16 — KETENTUAN PENUTUP
Kewajiban pelaporan yang disampaikan oleh: a. Lembaga Pendukung Transaksi Sertifikat Deposito Syariah berupa Perusahaan Efek dan Perusahaan Pialang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf b; dan b. Lembaga Pendukung Penatausahaan dan Penyelesaian Transaksi Sertifikat Deposito Syariah berupa bank yang melaksanakan kegiatan Kustodian dan Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf c, mulai berlaku 6 (enam) bulan setelah Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku.
