Pasal 36
BAB 14 — SANKSI
(1) Pengenaan sanksi kewajiban membayar bagi Bank sebagai Penerbit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dan bank sebagai Pelaku Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Bank INDONESIA dengan cara mendebit rekening giro bank yang bersangkutan di Bank INDONESIA. (2) Pengenaan sanksi kewajiban membayar bagi Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dilakukan dengan cara melakukan
penyetoran kepada rekening Bank INDONESIA dan menyampaikan bukti setoran paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya surat pengenaan sanksi kewajiban membayar dari Bank INDONESIA. (3) Pengenaan sanksi kewajiban membayar bagi Perusahaan Pialang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dilakukan dengan cara melakukan setoran kepada rekening Bank INDONESIA dan menyampaikan bukti setoran paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya surat pengenaan sanksi kewajiban membayar dari Bank INDONESIA.
