Pasal 30
BAB 13 — PENCABUTAN IZIN DAN STATUS TERDAFTAR
Bank INDONESIA dapat mencabut izin Penerbit dan status terdaftar Lembaga Pendukung Transaksi Sertifikat Deposito Syariah dan Lembaga Pendukung Penatausahaan dan Penyelesaian Transaksi Sertifikat Deposito Syariah yang telah diberikan dalam hal: a. berdasarkan penilaian dan evaluasi Bank INDONESIA terdapat permasalahan yang mengganggu kemampuan Penerbit, Lembaga Pendukung Transaksi Sertifikat Deposito Syariah, dan/atau Lembaga Pendukung Penatausahaan dan Penyelesaian Transaksi Sertifikat Deposito Syariah dalam melaksanakan kegiatan di Pasar Uang; b. berdasarkan permintaan dari otoritas atau lembaga profesi terkait; c. berdasarkan permintaan dari lembaga atau individu yang bersangkutan; dan/atau d. terdapat pengenaan sanksi atas pelanggaran dalam Peraturan Bank INDONESIA ini.
