PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20-9-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Transaksi Sertifikat Deposito Syariah di...
Pasal 23
BAB 10 — PENERAPAN PRINSIP SYARIAH, PRINSIP KEHATI-HATIAN, DAN MANAJEMEN RISIKO
Bank sebagai Penerbit, bank yang melaksanakan kegiatan Kustodian, Perusahaan Efek, dan Perusahaan Pialang yang melakukan kegiatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA ini wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif.
