PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20-8-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Rasio Loan To Value Untuk Kredit...
Pasal 27
BAB 6 — PENGAWASAN OLEH BANK INDONESIA
(1) Bank INDONESIA berwenang melakukan pengawasan kepada Bank melalui: a. surveilans; dan/atau b. pemeriksaan. (2) Surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan dengan cara pemantauan terhadap implementasi kebijakan loan to value untuk KP atau financing to value untuk PP dan Uang Muka untuk KKB atau PKB. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. Bank INDONESIA melakukan pemeriksaan langsung kepada Bank; atau b. Bank INDONESIA melakukan pemeriksaan bersama Otoritas Jasa Keuangan kepada Bank.
