PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20-8-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Rasio Loan To Value Untuk Kredit...
Pasal 25
BAB 4 — LARANGAN PEMBERIAN KREDIT ATAU PEMBIAYAAN UANG MUKA
(1) Bank dilarang memberikan Kredit atau Pembiayaan untuk pemenuhan Uang Muka bagi KP, PP, KKB, atau PKB kepada debitur atau nasabah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan pemberian Kredit atau Pembiayaan uang muka diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
