PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20-8-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Rasio Loan To Value Untuk Kredit...
Pasal 22
BAB 3 — PENGATURAN UANG MUKA KKB ATAU PKB
Dalam hal Bank tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) maka Bank wajib memenuhi ketentuan Uang Muka sebagai berikut: a. untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua paling sedikit 25% (dua puluh lima persen); dan b. untuk pembelian kendaraan bermotor roda tiga atau lebih yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan produktif paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
