Pasal 13
BAB 2 — PENGATURAN RASIO LTV DAN RASIO FTV
(1) Dalam hal Bank memberikan Kredit tambahan (top up) atau Pembiayaan baru berdasarkan Properti yang masih menjadi agunan dari KP atau PP sebelumnya, Bank wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. pemberian Kredit tambahan (top up) oleh BUK yang merupakan tambahan dari KP sebelumnya menggunakan Rasio LTV KP sebelumnya sepanjang Kredit tambahan (top up) tersebut menggunakan agunan yang sama dan KP sebelumnya memiliki kualitas lancar; b. pemberian Pembiayaan baru oleh BUS atau UUS yang merupakan tambahan dari PP sebelumnya menggunakan Rasio FTV PP sebelumnya sepanjang kedua Pembiayaan tersebut
menggunakan agunan yang sama dan PP sebelumnya memiliki kualitas lancar; c. dalam hal Kredit tambahan (top up) tidak menggunakan agunan yang sama dan/atau KP sebelumnya tidak memiliki kualitas lancar sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka Kredit tambahan (top up) menggunakan Rasio LTV untuk KP sebagaimana Kredit baru; d. dalam hal Pembiayaan baru tidak menggunakan agunan yang sama dan/atau PP sebelumnya tidak memiliki kualitas lancar sebagaimana dimaksud dalam huruf b maka Pembiayaan baru tersebut menggunakan Rasio FTV untuk PP sebagaimana Pembiayaan baru; e. dalam hal Bank memberikan Kredit tambahan (top up) sebagaimana dimaksud dalam huruf c maka dalam MENETAPKAN Rasio LTV untuk KP selanjutnya, Bank memperhitungkan KP awal dan Kredit tambahan (top up) tersebut sebagai 2 (dua) fasilitas; f. Rasio LTV untuk KP bagi Kredit tambahan (top up) dan Rasio FTV untuk PP bagi Pembiayaan baru sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e mengacu pada Rasio LTV untuk KP atau Rasio FTV untuk PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, atau Pasal 10; dan g. jumlah Kredit tambahan (top up) atau Pembiayaan baru yang diberikan oleh Bank memperhitungkan jumlah baki debet KP atau PP sebelumnya yang menggunakan agunan yang sama. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kredit tambahan (top up) atau Pembiayaan baru diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
