PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20-6-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Uang Elektronik
Pasal 56
BAB 4 — PENYELENGGARAAN UANG ELEKTRONIK
(1) Penerbit yang akan menjadi Penyelenggara LKD wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Bank INDONESIA. (2) Penyelenggaraan LKD dilakukan oleh Penyelenggara LKD melalui kerja sama dengan Agen LKD.
