PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20-6-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Uang Elektronik
Pasal 42
BAB 4 — PENYELENGGARAAN UANG ELEKTRONIK
Penerbit wajib menerapkan prinsip anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
