PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20-6-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Uang Elektronik
Pasal 24
BAB 3 — PERIZINAN DAN PERSETUJUAN PENYELENGGARAAN UANG ELEKTRONIK
(1) Bank INDONESIA dapat memberikan kemudahan kepada Penyelenggara atas pemrosesan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) untuk penggunaan dan perluasan penggunaan Uang Elektronik dalam program yang terkait dengan kebijakan nasional. (2) Pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Bank INDONESIA dengan tetap memperhatikan faktor risiko penyelenggaraan Uang Elektronik.
