Pasal 83
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dalam hal Bank dan/atau pialang pasar uang rupiah dan valuta asing yang telah mengikuti Operasi Moneter sebelum Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku tidak dapat memenuhi persyaratan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Bank dan/atau pialang pasar uang rupiah dan valuta asing tersebut dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. pembatasan kepesertaan dalam Operasi Moneter; dan/atau c. pelarangan keikutsertaan dalam Operasi Moneter sampai dengan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 terpenuhi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif terkait kepesertaan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
