PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20-5-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Operasi Moneter
Pasal 81
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Selama periode pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah, BUK, BUS, atau UUS hanya dapat mengikuti OMK atau OMS yang bersifat ekspansi. (2) Pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah mengacu pada ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai pinjaman likuiditas jangka pendek dan pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah.
