Pasal 71
BAB 9 — SANKSI
Dalam hal terjadi pembatalan transaksi pada saat second leg dalam OMS: a. untuk transaksi repo dan harga surat berharga pada transaksi second leg lebih rendah dari harga surat berharga pada transaksi first leg, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, peserta OMS dikenakan sanksi tambahan berupa
kewajiban membayar sebesar selisih antara harga pada transaksi first leg dan harga pada transaksi second leg setelah dikalikan dengan nominal surat berharga yang di-repo-kan; dan b. untuk transaksi reverse repo dan harga surat berharga pada transaksi second leg lebih tinggi dari harga pada transaksi first leg, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, peserta OMS dikenakan sanksi tambahan berupa kewajiban membayar sebesar selisih antara harga pada transaksi second leg dan harga pada transaksi first leg, setelah dikalikan dengan nominal surat berharga yang di- reverse repo-kan.
