PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20-5-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Operasi Moneter
Pasal 7
BAB 2 — TUJUAN OPERASI MONETER
(1) Untuk memengaruhi kecukupan likuiditas di pasar uang berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bank INDONESIA melakukan pengelolaan likuiditas dengan cara absorpsi likuiditas dan/atau injeksi likuiditas.
(2) Untuk memengaruhi kecukupan likuiditas di pasar valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bank INDONESIA melakukan intervensi dan/atau transaksi lainnya di pasar valuta asing.
