PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20-5-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Operasi Moneter
Pasal 66
BAB 7 — PEMANTAUAN PASAR KEUANGAN
(1) Untuk mendukung pelaksanaan Operasi Moneter, Bank INDONESIA melakukan pemantauan pasar keuangan. (2) Pemantauan pasar keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pemantauan: a. pasar uang; b. pasar uang berdasarkan prinsip syariah; c. pasar valuta asing;
d. pasar SBN; dan/atau e. pasar keuangan lainnya. (3) Pemantauan pasar keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemonitoran transaksi secara langsung atau tidak langsung.
