Pasal 61
BAB 5 — PERIZINAN PESERTA DAN LEMBAGA PERANTARA DALAM OPERASI MONETER
(1) Bank INDONESIA dapat mencabut izin Bank dan/atau pihak lain sebagai peserta Operasi Moneter dan mencabut izin pialang pasar uang rupiah dan valuta
asing dan/atau perusahaan efek sebagai lembaga perantara dalam Operasi Moneter dalam hal Bank dan/atau pihak lain serta pialang pasar uang rupiah dan valuta asing dan/atau perusahaan efek: a. dicabut izin usahanya oleh otoritas terkait; b. melakukan langkah strategis dan mendasar; dan/atau c. mengajukan pencabutan izin sebagai peserta atau lembaga perantara dalam Operasi Moneter atas permintaan sendiri. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencabutan izin sebagai peserta dan lembaga perantara dalam Operasi Moneter diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
