PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20-5-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Operasi Moneter
Pasal 57
BAB 5 — PERIZINAN PESERTA DAN LEMBAGA PERANTARA DALAM OPERASI MONETER
Pemenuhan aspek kompetensi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) huruf c dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai sertifikasi tresuri dan penerapan kode etik pasar.
