Pasal 51
BAB 5 — PERIZINAN PESERTA DAN LEMBAGA PERANTARA DALAM OPERASI MONETER
(1) Peserta Operasi Moneter terdiri atas: a. peserta OPT, yaitu Bank dan/atau pihak lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA; dan b. peserta Standing Facilities, yaitu Bank, yang sudah memperoleh izin dari Bank INDONESIA. (2) Lembaga perantara dalam Operasi Moneter terdiri atas: a. pialang pasar uang rupiah dan valuta asing; dan/atau b. perusahaan efek yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan Republik INDONESIA sebagai dealer utama, yang sudah memperoleh izin dari Bank INDONESIA. (3) Peserta OPT dapat mengikuti OPT secara langsung dan/atau tidak langsung melalui lembaga perantara. (4) Peserta Standing Facilities hanya dapat mengikuti Standing Facilities secara langsung. (5) Lembaga perantara hanya dapat mengajukan penawaran transaksi OPT untuk dan atas nama peserta OPT. (6) Peserta OPT Konvensional dapat mengikuti lelang SBBI Valas untuk kepentingan diri sendiri dan/atau pihak lain.
