PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20-5-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Operasi Moneter
Pasal 5
BAB 2 — TUJUAN OPERASI MONETER
Untuk mencapai stabilitas moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), OMS diarahkan untuk memengaruhi kecukupan likuiditas di pasar uang berdasarkan prinsip syariah dan pasar valuta asing.
