PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20-5-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Operasi Moneter
Pasal 39
BAB 4 — INSTRUMEN OPERASI MONETER YANG DITERBITKAN BANK INDONESIA
(1) Pemilik SBI dilarang melakukan transaksi atas SBI yang dimilikinya dengan pihak lain dalam jangka waktu tertentu sejak memiliki SBI. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk transaksi SBI yang dilakukan peserta Operasi Moneter dengan Bank INDONESIA. (3) Pihak lain yang ditunjuk untuk mendukung penatausahaan SBI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) wajib menatausahakan SBI milik nasabahnya dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
