PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20-5-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Operasi Moneter
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN OPERASI MONETER
(1) Operasi Moneter bertujuan untuk mendukung pencapaian stabilitas moneter. (2) Operasi Moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di pasar uang dan pasar valuta asing secara terintegrasi. (3) Operasi Moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah.
