PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20-5-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Operasi Moneter
Pasal 19
BAB 3 — PELAKSANAAN OPERASI MONETER
Penempatan dana rupiah (deposit facility) dalam Standing Facilities Konvensional dilakukan dengan mekanisme Bank INDONESIA menerima penempatan dana rupiah dari peserta
Standing Facilities Konvensional tanpa menerbitkan surat berharga.
