Pasal 14
BAB 3 — PELAKSANAAN OPERASI MONETER
(1) Penempatan berjangka (term deposit) di Bank INDONESIA dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dapat menjadi pengurang posisi devisa neto secara keseluruhan yang wajib dipelihara BUK pada akhir hari kerja sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai posisi devisa neto bank umum. (2) Nilai penempatan berjangka (term deposit) di Bank INDONESIA dalam valuta asing yang menjadi pengurang posisi devisa neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sebesar nilai yang terendah dari: a. nilai posisi devisa neto secara keseluruhan pada akhir hari kerja yang bersangkutan sebelum dikurangi dengan penempatan berjangka (term deposit) di Bank INDONESIA dalam valuta asing; b. nilai penempatan berjangka (term deposit) di Bank INDONESIA dalam valuta asing; atau c. 5% (lima persen) dari modal BUK. (3) BUK wajib melaporkan secara harian posisi devisa neto secara keseluruhan pada akhir hari kerja sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai posisi devisa neto bank umum, setelah memperhitungkan penempatan berjangka (term deposit) di Bank INDONESIA dalam valuta asing sebagai pengurang. (4) Dalam hal BUK tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka penempatan berjangka (term deposit) di Bank INDONESIA dalam valuta asing tidak diperhitungkan sebagai pengurang posisi devisa neto.
