PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20-3-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan...
Pasal 33
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Ketentuan pemenuhan kewajiban GWM dalam valuta asing bagi BUK secara harian dan rata-rata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2018. (2) Ketentuan pemenuhan kewajiban GWM dalam rupiah secara harian dan rata-rata serta GWM dalam valuta asing bagi BUS dan UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) mulai berlaku pada tanggal 1oOktober 2018.
