PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20-13-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah
Pasal 23
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 November 2018
GUBERNUR BANK INDONESIA,
ttd
PERRY WARJIYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
