PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20-13-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah
Pasal 18
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai kewajiban penggunaan rupiah. (2) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai sertifikasi tresuri dan penerapan kode etik pasar.
(3) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai sistem pelaporan Bank INDONESIA.
