PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20-13-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah
Pasal 16
BAB 6 — PELAPORAN
(1) Bank yang memenuhi kriteria untuk melakukan Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib menyampaikan laporan Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah melalui sistem pelaporan yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Ketentuan mengenai mekanisme pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai sistem pelaporan Bank INDONESIA.
