Pasal 13
BAB 4 — PRINSIP KEHATI-HATIAN DAN MANAJEMEN RISIKO
(1) Bank yang melakukan Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah wajib menerapkan prinsip kehati- hatian. (2) Kewajiban penerapan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa:
a. etika bertransaksi (market code of conduct) atau pedoman lain yang sejenis; b. transparansi dan keterbukaan informasi; c. perlindungan konsumen; dan d. mekanisme penyelesaian sengketa (dispute resolution). (3) Dalam menerapkan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank mengacu pada ketentuan yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang dan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Bank wajib memberikan edukasi tentang Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah kepada Nasabah dan/atau Pihak Asing. (5) Pegawai atau staf Bank yang melakukan aktivitas tresuri wajib memiliki sertifikasi tresuri dari lembaga yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
