PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20-13-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah
Pasal 10
BAB 2 — TRANSAKSI DERIVATIF SUKU BUNGA RUPIAH
Bank wajib melakukan evaluasi (review) terhadap analisis kebutuhan Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) secara periodik paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
