PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20-10-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward
Pasal 13
BAB 4 — JENIS DOKUMEN UNDERLYING TRANSAKSI DAN PENYAMPAIAN DOKUMEN
(1) Bank wajib menatausahakan dokumen Underlying Transaksi dan dokumen pendukung yang disampaikan oleh Nasabah dan/atau Pihak Asing. (2) Jangka waktu untuk penatausahaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai dokumen perusahaan.
