PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20-10-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward
Pasal 10
BAB 3 — TRANSFER RUPIAH KEPADA PIHAK ASING
Bank dapat melakukan Transfer Rupiah untuk penyelesaian Transaksi DNDF ke rekening Bank yang dimiliki Pihak Asing.
