PERBAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi...
Pasal 9
Wewenang Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf l menjadi kewenangan majelis Komisi dan tidak dapat delegasikan kepada Sekretaris Jenderal.
