PERBAN
PELATIHAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 6
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN TEKNIS
(1) Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus
memenuhi syarat:
- diusulkan oleh pejabat pembina kepegawaian, pimpinan organisasi atau pendaftaran mandiri;
- sesuai dengan Kurikulum; dan
- sehat jasmani dan rohani.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
peserta pelatihan tingkat lanjut telah mengikuti dan lulus pada pelatihan tingkat dasar.
