PERBAN
PELATIHAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN TEKNIS
(1) Pelatihan Teknis PB diselenggarakan oleh:
- Pusdiklat PB; dan
- Lembaga Penyelenggara Pelatihan Terakreditasi.
(2) Selain penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pelatihan Teknis PB dapat dilakukan oleh lembaga
penyelenggara lainnya.
(3) Penyelenggara lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan lembaga penyelenggara pelatihan yang
melaksanakan Pelatihan Teknis PB melalui mekanisme kerja sama dengan Pusdiklat PB.
(4) Kerja sama pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan untuk penjaminan mutu pelatihan.
Bagian Keenam Tenaga Pelatihan
