PERBAN
PENYUSUNAN RENCANA KONTINGENSI BENCANA
Pasal 19
BAB 4 — PEMUTAKHIRAN DAN PENGUJIAN
(1) Untuk menjaga kualitas Rencana Kontingensi Bencana
yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dilakukan uji Rencana Kontingensi Bencana.
(2) Uji Rencana Kontingensi Bencana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) melalui latihan kesiapsiagaan.
(3) Latihan kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan melalui penyelenggaraan:
- kegiatan dalam bentuk diskusi, seminar atau lokakarya untuk membangun dan memperkuat pemahaman para pihak;
- uji latihan untuk meningkatkan keterampilan pada bidang atau aktivitas spesifik dalam penanganan darurat; dan
- uji operasionalisasi dan kesesuaian perencanaan melalui geladi posko dan geladi lapang.
