PERBAN
PENYUSUNAN RENCANA KONTINGENSI BENCANA
Pasal 11
BAB 3 — TAHAPAN PENYUSUNAN
(1) Penatakelolaan administrasi dan sumber daya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b meliputi:
- mekanisme pengelolaan administrasi dan keuangan untuk penanganan kedaruratan; dan
- mekanisme pengelolaan sumber daya penanganan kedaruratan berupa ketersediaan, kebutuhan, dan kesenjangan sumber daya; dan
- mekanisme dan strategi pemenuhan kesenjangan.
(2) Kesenjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan kesenjangan pada administrasi dan/atau sumber daya yang tersedia dengan yang dibutuhkan.
