PERBAN
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021
Pasal 49
BAB 10 — URAIAN TUGAS DAN PENETAPAN KOORDINATOR DAN SUBKOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL
Ketentuan mengenai uraian fungsi yang menangani urusan dukungan kaji cepat dan perencanaan operasi, pengendalian taktis dan evaluasi operasi dan tata usaha berpedoman pada Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja.
