Pasal 47
BAB 4 — Bagian Kesatu
b. kelompok substansi pemantauan dan evaluasi; c. kelompok substansi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan nonteknis; dan d. kelompok substansi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis penanggulangan bencana.
Pasal 46
Ketentuan mengenai uraian fungsi yang menangani urusan program dan evaluasi, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, dan tata usaha berpedoman pada Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja.
BAB IX
ORGANISASI DI LINGKUNGAN PUSAT PENGENDALIAN OPERASI
Bagian Kesatu
Uraian Fungsi Pusat Pengendalian Operasi
Pasal 47
Pusat Pengendalian Operasi menyelenggarakan uraian fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria di bidang dukungan kaji cepat operasi dan pengelolaan data, analisis situasi dan diseminasi informasi darurat bencana; b. penyiapan koordinasi dan penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria di bidang perencanaan operasi penanganan darurat bencana dan penyusunan rencana operasi penanganan pada saat siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan serta rekomendasi operasi penanganan bencana; c. penyiapan koordinasi penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria di bidang pengendalian operasi, penyusunan rencana dan pelaksanaan pengendalian operasi, koordinasi penyusunan informasi kedaruratan dan jejaring komunikasi kebencanaan; dan
pemulihan dan peningkatan sosial, pemulihan dan peningkatan ekonomi, dan pemulihan dan peningkatan produktivitas sumber daya alam dan lingkungan berpedoman pada Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja.
Bagian Kesatu Uraian Fungsi Direktorat Pengelolaan Logistik dan Peralatan
Pasal 30 Direktorat Pengelolaan Logistik dan Peralatan menyelenggarakan uraian fungsi:
a. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria, koordinasi dan monitoring dan evaluasi di bidang perencanaan kebutuhan logistik dan peralatan;
b. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria, koordinasi dan monitoring dan evaluasi di bidang pemenuhan kebutuhan logistik dan peralatan;
c. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria, koordinasi dan monitoring dan evaluasi di bidang penyimpanan logistik dan peralatan;
d. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria, koordinasi dan monitoring dan evaluasi di bidang pemeliharaan logistik dan peralatan.
Pasal 31 Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Pengelolaan Logistik dan Peralatan terdiri atas:
a. kelompok substansi perencanaan kebutuhan;
b. kelompok substansi pemenuhan kebutuhan; c. kelompok substansi penyimpanan; dan d. kelompok substansi pemeliharaan;
