Pasal 45
BAB 8 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENANGGULANGAN BENCANA
mengatur mengenai organisasi dan tata kerja.
Bagian Kesatu
Uraian Fungsi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana
Pasal 44
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pengembangan program pendidikan dan pelatihan dan akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana serta penyiapan koordinasi penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana;
b. penyiapan pemantauan dan evaluasi kualitas program pendidikan dan pelatihan, kualitas sumber daya manusia hasil pendidikan, kecukupan pemenuhan rasio dan sebaran sumber daya manusia penanggulangan bencana secara nasional dan anggaran dan kinerja Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana;
c. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dasar bagi Calon Pegawai Negeri Sipil, struktural, fungsional, dan teknis lainnya; dan
d. pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis penanggulangan bencana, simulasi penanggulangan bencana serta sertifikasi dan uji kompetensi profesi.
Pasal 45
Pengelompokan uraian fungsi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana terdiri atas:
a. kelompok substansi program dan akreditasi;
d. penyiapan koordinasi dan penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria di bidang evaluasi operasi serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengendalian operasi, koordinasi penyusunan informasi kedaruratan dan jejaring komunikasi kebencanaan.
